P21, 01 Orang Tahanan Polres Rejang Lebong di Serahkan Ke Pihak Kejaksaan

Jakarta-Time.com – Curup, – Proses pelimpahan tersangka dan barang Bukti (P21) Secara Daring oleh petugas Kepolisian Resort Rejang Lebong
Selasa (16/01)

Sebagai bentuk Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum, Lapas Kelas IIA Curup memfasilitasi pelaksanaan pelimpahan(P21) dari Petugas Kepolisian Resort Rejang Lebong kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Baca Juga :
Polres Rejang Lebong Serahkan 11 Orang Tahanan Ke Lapas Curup

Proses P21 terhadap Tahanan tersebut dikarenakan adanya tindak perkara lain yang dilakukan. Kegiatan yang berlangsung secara daring di ruang sidang online Lapas Curup

Disampaikan Ketua Humas Lapas Curup mewakili Kalapas Curup ” bahwa hari ini kami dari pihak Lapas Curup telah memfasilitasi 01 orang tahanan kami yang sudah P21 untuk melakukan penyerahan secara online dari pihak Polres Rejang Lebong kepada pihak Kejasaan Rejang Lebong ” ujar Nizar

 

Related posts