Kembali…Lapas Curup Bebaskan 01 Orang WBP

Jakarta-Time.com – Curup, – 01 orang Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Curup mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat. Rabu (10/01)

Lapas Curup kembali membebaskan 01 orang WBP untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.

Baca Juga : 
Divisi Yankum Lakukan Monev ke 20 Orang Tahanan Lapas Curup

WBP yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.

Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas.

Seperti disampaikan Ketua Humas Lapas Curup yang mewakili Kalapas Curup menyampaikan ” memang benar hari ini kami telah membebaskan 01 orang warga binaaan kami untuk menjalani program Integrasi berupa pembebasan bersyarat karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat yang telah di tetapkan” ungkap Nizar

Related posts