Awal Tahun……. 03 Orang WBP Lapas Curup Bebas Bersyarat

Jakarta-Time.com – Curup-  03 orang Warga Binaan Lapas Klas II A Curup mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat (CB). Selasa (02/01)

Lapas Klas II A curup kembali membebaskan 03 orang WBP untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.

Baca Juga :
Kasubsi Keamanan Lapas Curup, Sampaikan ini….. Ke WBP

WBP yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan

Selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. Diharapkan kepada WBP Lapas Curup tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas

Related posts